Pemilik kendaraan cukup mengakses situs sesuai domisili, lalu memasukkan nomor polisi kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, rincian pajak kendaraan akan langsung ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
SIGNAL adalah aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan. Langkah-langkahnya cukup mudah:
Unduh dan instal aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
Daftarkan akun dengan memasukkan data diri yang valid.
Pilih menu ‘NKRB’ dan masukkan nomor kendaraan.
Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
Baca Juga: Israel Blokir Bantuan ke Gaza, Negosiasi Gencatan Senjata Kian Buntu
3. Cek Pajak Mobil Melalui SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet, layanan SMS bisa menjadi solusi praktis.
Beberapa daerah menyediakan fitur ini dengan format pesan tertentu, misalnya dengan mengetik: INFO (spasi) NOMOR POLISI, lalu mengirimkannya ke nomor layanan Samsat daerah masing-masing.
Dalam beberapa saat, Anda akan menerima balasan berisi rincian pajak kendaraan.
4. Melalui Layanan e-Samsat
Selain aplikasi SIGNAL, beberapa daerah juga memiliki layanan e-Samsat yang bisa diakses melalui website atau aplikasi khusus.
Cara penggunaannya mirip dengan website Samsat daerah, yaitu memasukkan nomor kendaraan dan data lainnya untuk mengetahui informasi pajak yang harus dibayarkan.
Artikel Terkait
Waspada Rem Blong! Kenali Penyebab, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya
Memahami Fungsi dan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Lampu Darurat (Hazard) pada Mobil
Mudik Lebaran Bersama Bayi? Berikut 9 Tips agar Tetap Nyaman di Perjalanan
Persiapan Mudik Lebaran! Ini 10 Cara Memastikan Mobil Siap Tempuh Perjalanan Jauh
Pahami Manfaat Poles Mobil, Proses, dan Perkiraan Biayanya