Senin, 22 Desember 2025

Tanpa Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Mobil Secara Online

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 13:00 WIB
Tampilan aplikasi SIGNAL yang mempermudah cek dan bayar pajak kendaraan secara online.
Tampilan aplikasi SIGNAL yang mempermudah cek dan bayar pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Gus Ipul Serahkan Bantuan Logistik dan Atensi di Sumsel, Bantu Warga Hadapi Bencana dan Berwirausaha

1. Pajak Kendaraan Tahunan

Pajak tahunan adalah pembayaran pajak yang wajib dilakukan setiap tahun agar STNK tetap berlaku. 

Untuk melakukan pembayaran ini, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli dan bisa membayarnya melalui layanan online maupun langsung di kantor Samsat.

2. Pajak Kendaraan Lima Tahunan

Selain pajak tahunan, setiap kendaraan juga harus menjalani pembayaran pajak lima tahunan. 

Proses ini berbeda karena selain membayar pajak, pemilik juga harus melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan masih sesuai dengan dokumen yang tercatat di Samsat. 

Pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan langsung di kantor Samsat dengan membawa STNK asli dan kendaraan yang bersangkutan.

Baca Juga: Glamping Seru di Sitinggil Muncul: Menginap Nyaman di Tengah Alam dengan Konsep Ekowisata

Kini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat untuk mengecek dan membayar pajak mobil. 

Dengan memanfaatkan layanan digital seperti website Samsat, e-Samsat, aplikasi SIGNAL, SMS, hingga pembayaran melalui ATM dan m-Banking, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Dengan mengetahui berbagai metode ini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraan tetap legal di jalan. 

Jangan lupa juga untuk membedakan pajak tahunan dan pajak lima tahunan agar tidak keliru saat melakukan pembayaran.

Dengan berbagai kemudahan yang tersedia, membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus keluar rumah. 

Pastikan pajak mobil Anda selalu terbayar tepat waktu agar perjalanan tetap aman dan nyaman!***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X