ESENSI.TV, JAKARTA - Saat ini kembali beredar ramai isu sensitif tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja seks komersial (PSK). Wacana ini kembali viral menyusul adanya laporan mengenai peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagaimanakah sebenarnya status PSK di Indonesia saat ini? Apakah PSK dapat dikenakan PPh sementara status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Tanggapan Kemenkeu
Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah isu menyesatkan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari 2024 Capai Rp149,25 Triliun, Terbesar dari PPH
"Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK," ujarnya di Jakarta, Jumat (08/08/2025).
Ia menjelaskan, kabar itu berawal dari pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Mekar memberikan penjelasan akademis tentang unsur subjektif dan objektif wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Karena itu, lanjut Yoga, penjelasan itu bukanlah pengumuman kebijakan, melainkan penjelasan teoretis. Namun, potongan pernyataan lama itu diangkat kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan disebarkan di media sosial seolah-olah merupakan kebijakan baru pemerintah.
Baca Juga: Misbakhun Kritik Ukuran Kepatuhan Pajak yang Hanya Berdasarkan Pelaporan SPT
"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat, sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," tegasnya.
Pernyataan Berbeda Hotman Paris
Sementara itu, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan berbeda dari sisi hukum perpajakan.