Senin, 22 Desember 2025

Badai PHK Mengancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, DPR RI Soroti Hak dan Kewajiban Karyawan

Photo Author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah.  (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah. (dpr.go.id)

ESENSI TV, NASIONAL - Indonesia tengah menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan, menyebabkan peningkatan angka pengangguran dan ketidakpastian bagi banyak karyawan.

Dalam enam bulan pertama 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.064 tenaga kerja terkena PHK.

Sebagian besar kasus terjadi di Jakarta, mencapai 23,29 persen dari total kasus PHK. Fenomena ini berpotensi berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Penunjukan Yahya Sinwar sebagai Pemimpin Baru Hamas, Menlu Retno: Indonesia Fokus pada Upaya Perdamaian

Perusahaan-perusahaan seperti PT Era Media Informasi (Gatra Media Group), yang dinyatakan pailit, telah menghentikan operasionalnya dan memberhentikan karyawannya tanpa menyelesaikan kewajiban finansial mereka.

Karyawan Gatra Media Group, misalnya, belum menerima gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024, serta terdapat tunggakan BPJS Ketenagakerjaan hampir 26 bulan.

Belum ada kepastian mengenai pesangon yang harus dibayar, dan karyawan kontrak juga belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Wisata

Perlambatan di sektor industri tekstil dan pakaian jadi juga mencatatkan dampak buruk, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan yang melambat pada triwulan II/2024.

Hal ini menambah tekanan pada sektor industri yang sudah mengalami masalah PHK dan penutupan pabrik.

Anggota DPR Charles Meikyansah Tanggapi Badai PHK

Menanggapi fenomena PHK yang meluas, Anggota Komisi IX DPR RI Charles Meikyansah menyoroti kekhawatiran terkait dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan hak-hak karyawan.

Baca Juga: Debut Gregoria Mariska Tunjung di Olimpiade Paris 2024: Raih Medali Perunggu dan Harapan untuk Regenerasi Tunggal Putri

Charles menegaskan pentingnya perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan yang terkena PHK, seperti pesangon, gaji, dan insentif lainnya.

"Dalam kondisi apapun, perusahaan harus memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK dipenuhi, termasuk pesangon dan gaji yang belum dibayarkan," tegas Charles, dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X