ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 yang melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan memperbaiki kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi akses mudah terhadap rokok bagi anak-anak, yang berisiko tinggi terhadap dampak kesehatan dari merokok.
Dengan melarang penjualan rokok dalam bentuk ketengan, pemerintah berharap dapat menekan angka perokok pemula dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas Nasional, Menhub Tekankan 3 Indikator Kinerja Utama Kementerian Perhubungan
Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, mengungkapkan pandangannya mengenai kebijakan tersebut dengan menekankan perlunya evaluasi yang menyeluruh terhadap dampaknya.
Menurut Putu, meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dari segi kesehatan, penting untuk mempertimbangkan implikasi ekonominya, terutama terhadap pelaku UMKM yang seringkali mengandalkan penjualan rokok ketengan untuk pendapatan mereka.
"Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Transformasi Digital
Putu menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada penjualan rokok ketengan sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka.
Larangan ini berpotensi menurunkan pendapatan mereka secara signifikan, yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.
Oleh karena itu, Putu menekankan perlunya dukungan yang lebih konkret dari pemerintah untuk membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini.
"Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya," lanjut Putu.
Baca Juga: Terduga Teroris Berhasil Ditangkap di Malang oleh Densus 88
Dia mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi pelatihan dan bimbingan untuk membantu UMKM dalam diversifikasi usaha mereka sehingga mereka tidak hanya bergantung pada penjualan rokok.
Artikel Terkait
Baleg DPR RI Sepakat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada
Rapat Paripurna ke-14, DPR RI Sahkan RUU Desa
Komisi VIII DPR RI Nilai BNPB Kurang Responsif Tanggapi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem
DPR RI Ingatkan Pemerintah Segera Tangani Pelemahan Rupiah Secara Intensif
DPR RI Minta Pemerintah Aktif Diplomasi Soal Timur Tengah