ESENSI.TV, NASIONAL - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2024.
Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli dan tertib dalam membayar pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau diskon pajak bagi yang memiliki tunggakan.
Kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Baca Juga: Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
Menurut informasi dari Divhumas Polri pada Sabtu (3/8/2024), berikut ini adalah daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:
- DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Program ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya
- Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.
Masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor, tetapi diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
- Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan berbagai kemudahan seperti:
Pembebasan BBNKB II dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya
Artikel Terkait
Pemprov Sumut Turunkan Pajak Kendaraan Listrik Jadi 10 Persen
Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis
Dukung Program Ditjen Perkebunan, UGM Bantu Banten 400 Kg Benih Padi Gamagora 7
Optimalisasi Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024, Kemenag Bentuk Task Force
Program Konversi Motor BBM ke Listrik Resmi Dibuka Kementerian ESDM, Ini Syaratnya