Senin, 22 Desember 2025

Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024 Dibuka di 5 Provinsi Ini

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)
Pengurusan STNK dan pajak kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Agustus 2024.

Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli dan tertib dalam membayar pajak dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau diskon pajak bagi yang memiliki tunggakan.

Kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Baca Juga: Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

Menurut informasi dari Divhumas Polri pada Sabtu (3/8/2024), berikut ini adalah daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:

  • DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Program ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Namun, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya

  • Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana diumumkan melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor, tetapi diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

  • Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan berbagai kemudahan seperti:

Pembebasan BBNKB II dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X