ESENSI.TV, JAKARTA - Untuk memperkuat upaya pengumpulan zakat di Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah membentuk Satuan Tugas (Task Force).
Task Force ini juga bertujuan untuk menggencarkan program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024.
Pembentukan Task Force ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Harun Masiku
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa pembentukan Task Force ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Kemenag dan BAZNAS, dengan fokus awal pada alokasi dana zakat untuk sektor pendidikan.
“Task Force ini akan memetakan penggunaan zakat untuk mendukung pendidikan, baik untuk peserta didik, pengajar, maupun lembaga pendidikan itu sendiri. Program Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024 juga dirancang untuk menjangkau daerah-daerah 3T dan komunitas minoritas,” kata Waryono, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.
Waryono juga menambahkan bahwa dalam perencanaan alokasi zakat untuk pendidikan, akan diprioritaskan untuk program studi fakultas, penetapan target sumber daya manusia (SDM) untuk Beasiswa Cendekia, serta menentukan jenis beasiswa yang akan diberikan.
“Akreditasi lembaga pendidikan juga akan menjadi salah satu pertimbangan penting,” jelasnya.
Baca Juga: Temuan Mahasiswa UGM Bisa Selamatkan 13.500 Kasus Gigitan Ular Tanah di Indonesia
Selain pemetaan alokasi dana, Task Force ini akan mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta didik dan lembaga pendidikan di wilayah kurang terjangkau untuk memastikan bahwa penggunaan zakat benar-benar efektif.
Strategi yang akan diterapkan mencakup penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, pelatihan untuk pengajar, serta dukungan finansial bagi siswa berprestasi yang membutuhkan.
Para penerima beasiswa dari program ini juga akan memiliki kesempatan untuk berkontribusi di BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui kontrak kerja.
"Rapat evaluasi akan melibatkan Menteri Agama untuk memantau perkembangan Task Force ini secara langsung,” tambah Waryono.
Wakil Ketua BAZNAS, Zainul Bahar Noor, menyambut baik pembentukan Task Force ini. Ia menilai bahwa kerjasama antara Kemenag dan BAZNAS perlu diperkuat untuk memberikan dampak yanglebih signifikan terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.
Baca Juga: Warga Surabaya Demo Ronald Tannur Bebas: Berduka atas Matinya Keadilan di Surabaya
Artikel Terkait
Klarifikasi BPJPH Kemenag soal Postingan X Tuding Admin Layanan Sertifikasi Halal Tidak Sopan
Kemenag Lebih Perhatikan Haji Ramah Lansia
Kemenag Komitmen Dukung Proses Ruislag Wakaf PSN
Semester I-2024, Kemenag Dampingi 200 Titik Tanah Wakaf Untuk Proyek Strategis Nasional
Kemenag Jaksel - Densus 88 Kolaborasi Cegah Intoleransi di Madrasah