Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 07:16 WIB
Ilustrasi daftar harga BBM Pertamina yang mulai naik. (Foto: Dok Net)
Ilustrasi daftar harga BBM Pertamina yang mulai naik. (Foto: Dok Net)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pertamina menaikkan harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Langkah ini diumumkan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Penyesuaian harga ini berlaku mulai Jumat, 2 Agustus 2024 untuk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, serta produk gasoil seperti Pertamina Dex dan Dexlite.

Sedangkan untuk Pertamax harganya masih tetap, tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Program Konversi Motor BBM ke Listrik Resmi Dibuka Kementerian ESDM, Ini Syaratnya

Heppy Wulansari menjelaskan bahwa evaluasi ulang dan penyesuaian harga BBM non subsidi ini dilakukan berdasarkan tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

“Pertamina Patra Niaga telah mengkaji ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Turbo RON 98, Pertamax Green RON 95, dan juga BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Sedangkan Pertamax tidak mengalami kenaikan harga,” ungkap Heppy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Pertamina menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi ini selalu memperhatikan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Walaupun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non subsidi Pertamina Patra Niaga tidak berubah sejak Maret 2024. 

Heppy menambahkan, meski ada kenaikan, harga BBM non subsidi Pertamina tetap kompetitif dibandingkan dengan produk-produk sejenis lainnya.

Penetapan harga ini juga mengikuti regulasi yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM non subsidi. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga terbaru produk Pertamina, masyarakat dapat mengakses website resmi Pertamina di https://www.pertamina.com/id atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Baca Juga: Direktur Binmas Polda Metro Jaya Soroti Dampak Stigma 'Kampung Narkoba' Terhadap Warga

Berikut adalah rincian harga BBM non subsidi Pertamina di provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X