- Tunggu Proses Verifikasi dan Pengiriman
Proses perpanjangan membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Pastikan Anda memulai proses perpanjangan lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda dengan mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi Satpas.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Uji Coba Praktik Lintasan S untuk Bikin SIM
Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024