Senin, 22 Desember 2025

Ayah David Ozora Terima Restitusi Tahap Pertama dari Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy telah diterima oleh ayah David Ozora. (Instagram @mellisa_anggrainiz)
Hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy telah diterima oleh ayah David Ozora. (Instagram @mellisa_anggrainiz)

ESENSI.TV, JAKARTA - Hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, telah diterima oleh Jonathan Latumahina sebagai restitusi tahap pertama.

Penerimaan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (1/8/2024), dengan total jumlah sebesar Rp706.872.100.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas, menjelaskan bahwa mobil Rubicon tersebut telah dilelang sebanyak tiga kali sebelum akhirnya terjual pada lelang terakhir.

Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas dan Dukungan Internasional, DPR RI Dorong Pembentukan KJRI di Negara Pasifik

"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antarbank, sehingga menjadi Rp706.872.100," ujar Ika, dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ika menambahkan bahwa mobil tersebut akhirnya terjual setelah beberapa kali gagal dalam lelang sebelumnya. “Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," ungkapnya.

Jonathan Latumahina mengonfirmasi bahwa restitusi ini merupakan tahap pertama dari total restitusi yang harus diterima.

Ia menjelaskan bahwa total restitusi yang seharusnya dibayar oleh Mario Dandy dalam kasus ini adalah sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga: Bulutangkis Sisakan Gregoria Mariska Untuk Raih Medali Olimpiade 2024 Paris

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi. Totalnya Rp25 miliar sekian," kata Jonathan.

Vonis pengadilan terhadap Mario Dandy menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan perintah untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban, David Ozora.

Biaya restitusi ini adalah bentuk ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya.

Dengan diterimanya restitusi tahap pertama ini, Jonathan Latumahina berharap bahwa proses hukum dan pembayaran restitusi dapat berlanjut dengan lancar sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi secara penuh.

Baca Juga: Menpora Dito Pastikan PON XXI Dilaksanakan Tepat Waktu

Pengacara Jonathan juga memastikan bahwa upaya untuk mendapatkan sisa restitusi akan terus dilakukan agar seluruh ganti rugi sesuai dengan keputusan pengadilan dapat dipenuhi.***

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X