Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut bahwa rasa sakit hati karena ejekan korban membuatnya tidak mampu menahan emosi.
Polisi juga menemukan bahwa senjata yang digunakan Rani merupakan senjata api ilegal.
Baca Juga: Tak Gentar Meski di Bawah Tekanan, Kluivert Siap Bawa Indonesia Ukir Sejarah Manis di Jeddah
Atas perbuatannya, Rani dijerat pasal pembunuhan berencana serta undang-undang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Ia terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres OKI untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan pelaku.***(LL)
Artikel Terkait
Penembakan Brutal di Tengah Perayaan Walpurgis Night Guncang Kota Uppsala Swedia, 3 Orang Tewas
Polda Bali Gerak Cepat! Tiga Pelaku Penembakan WNA Australia Dibekuk dalam 2 Hari
Dua Bulan Berjuang Usai Penembakan, Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Meninggal Dunia
Murni Perampokan, Staf Nondiplomatik Kemenlu Tewas Ditembak
Evakuasi Hampir Rampung, Korban Tewas Ambruknya Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Capai 50 Orang