Senin, 22 Desember 2025

Ketua Komis XI Misbakhun Puji Langkah Berani Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Tembakau di Tahun 2026

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 12:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: dpr.go.id)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: dpr.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari DPR.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tersebut tepat karena mampu menjawab persoalan yang saat ini membelit industri hasil tembakau (IHT).

Menurutnya, langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi riil yang terjadi di lapangan.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bukti bahwa suara pelaku usaha industri tembakau telah didengar oleh pemerintah di tengah tekanan berat yang mereka hadapi.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis, Ekonomi Desa Ikut Bangkit

Tekanan Industri Hasil Tembakau

Dalam beberapa waktu terakhir, industri hasil tembakau (IHT) dilaporkan mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan.

Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal turut memperburuk kondisi industri karena menekan daya saing produk legal yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara.

Misbakhun menilai, keputusan Menkeu Purbaya bisa memberi ruang bagi industri untuk kembali stabil sekaligus menjaga kesejahteraan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini.

Ia menekankan bahwa sektor tembakau bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga terkait dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga: Dekat Tapi Jauh, Dinamika Hubungan Gen Z dan Orang Tua di Era Digital

Dorongan Kajian Regulasi

Meski mendukung langkah pemerintah tidak menaikkan cukai di 2026, Misbakhun mendorong agar kebijakan ini dilanjutkan dengan kajian menyeluruh.

Menurutnya, evaluasi terhadap struktur aturan mengenai tarif CHT perlu dilakukan secara komprehensif agar persoalan mendasar di industri ini bisa diselesaikan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X