Jika kelak disahkan menjadi undang-undang, negara dapat merampas aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Baca Juga: Mengapa Bangun Pagi Bisa Membuat Hidup Lebih Baik? Ini 9 Alasannya
Aturan ini tidak hanya mengincar para koruptor, tetapi juga kejahatan lain seperti tindak pidana narkotika, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
Kini, bola panas ada di tangan DPR untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan transparan.***(LL)
Artikel Terkait
Gending Raja Manggala Iringi Sultan Hamengku Buwono X Saat Temui Ribuan Massa Aksi di Polda DIY
Dinilai Tak Berempati, Jaringan Mitra Promedia Desak Zulhas Pecat Eko Patrio dan Uya Kuya
Demonstran Ricuh Serang Mapolres Metro Bekasi Kota, Netizen: Kelihatan Massa Suruhan
Gelombang Aksi Demo di Berbagai Daerah Memanas, Lamroy Manurung: DPR Harus Refleksi, Bukan Pamer Kuasa
Provokator Lempar Molotov di Bandung dan Bakar Fasilitas di Senayan, Ricuh Tak Terhindarkan