Senin, 22 Desember 2025

PHK Massal di PT Sritex, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Pekerja Terpenuhi

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 10:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Dok/vel
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Dok/vel

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini juga menyoroti pentingnya peran kurator dalam menangani dampak kebangkrutan PT Sritex terhadap para pekerja. 

Baca Juga: Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya

Ia menegaskan bahwa kurator harus memastikan hak pekerja menjadi prioritas utama dan tidak ada penundaan dalam pembayaran pesangon serta jaminan sosial.

“Proses kepailitan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua hak mereka dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Para pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Oleh karena itu, Nihayatul meminta agar pembayaran hak-hak ini dilakukan secepat mungkin tanpa adanya hambatan yang merugikan pekerja.

Baca Juga: Bisnis Jastip Anti Boncos Saat Mudik! 10 Ide Cuan Buat Gen Z yang Hobi Traveling

Kondisi ini menunjukkan pentingnya langkah cepat dari pemerintah, perusahaan, serta kurator agar ribuan mantan pekerja PT Sritex tidak mengalami kesulitan berkepanjangan akibat kehilangan pekerjaan. 

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun kebijakan lain yang dapat membantu para pekerja menghadapi masa transisi ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X