Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini juga menyoroti pentingnya peran kurator dalam menangani dampak kebangkrutan PT Sritex terhadap para pekerja.
Baca Juga: Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya
Ia menegaskan bahwa kurator harus memastikan hak pekerja menjadi prioritas utama dan tidak ada penundaan dalam pembayaran pesangon serta jaminan sosial.
“Proses kepailitan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua hak mereka dibayarkan tepat waktu,” katanya.
Para pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Nihayatul meminta agar pembayaran hak-hak ini dilakukan secepat mungkin tanpa adanya hambatan yang merugikan pekerja.
Baca Juga: Bisnis Jastip Anti Boncos Saat Mudik! 10 Ide Cuan Buat Gen Z yang Hobi Traveling
Kondisi ini menunjukkan pentingnya langkah cepat dari pemerintah, perusahaan, serta kurator agar ribuan mantan pekerja PT Sritex tidak mengalami kesulitan berkepanjangan akibat kehilangan pekerjaan.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun kebijakan lain yang dapat membantu para pekerja menghadapi masa transisi ini.***(LL)
Artikel Terkait
DPR Sidak Proyek MNC Lido City, Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Kerusakan Lingkungan Terungkap
Maraknya Impor Ilegal Jelang Ramadan, DPR Desak Pengawasan Ketat untuk Lindungi Perekonomian Lokal
Dugaan Kejanggalan Hukum dalam Kasus Alex Denni, DPR RI Desak Investigasi
Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu
60 Persen Pilkada Bermasalah, DPR Kritik Kinerja KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu