ESENSI.TV, AUSTRALIA - Australia kembali menjadi sorotan dunia setelah mengambil langkah berani untuk melindungi generasi mudanya.
Mulai Rabu (10/12) waktu setempat, pemerintah resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan yang belum pernah diterapkan negara mana pun sebelumnya.
Keputusan ini hadir sebagai jawaban atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak negatif penggunaan media sosial pada kesehatan mental dan kesejahteraan remaja.
Di bawah aturan baru ini, sepuluh platform digital terbesar, termasuk TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook, diwajibkan memblokir akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Jika tidak mematuhi aturan, perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp547 miliar).
Baca Juga: Atalanta Balikkan Keadaan dan Hempaskan Chelsea dalam Duel Sengit Liga Champions
Kebijakan ini menuai beragam respons. Industri teknologi dan para pendukung kebebasan berpendapat mengkritik keras keputusan pemerintah.
Namun di sisi lain, banyak orang tua dan organisasi perlindungan anak menyambutnya sebagai langkah besar dalam menjaga keamanan digital anak.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut hari diberlakukannya kebijakan ini sebagai hari yang membanggakan bagi keluarga Australia.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah mampu mengejar perkembangan teknologi yang selama ini bergerak jauh lebih cepat dibanding kebijakan perlindungan masyarakat.
“Ini adalah momen ketika keluarga Australia merebut kembali kendali dari perusahaan teknologi besar,” ujar Albanese dalam wawancaranya dengan ABC News.
Baca Juga: Kenapa Tenggorokan Bisa Sakit? Ini Penyebabnya yang Perlu Diwaspadai
Ia menambahkan bahwa teknologi bisa membawa banyak manfaat, tetapi manusia harus tetap memegang kendali atas pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.
Menjelang diberlakukannya larangan, linimasa media sosial dipenuhi pesan perpisahan dari para remaja Australia.