Mardani juga mendesak komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Israel.
"PBB harus memaksa Israel mematuhi Pasal 18 Konvensi Den Haag 1907 yang melarang serangan terhadap fasilitas medis dan tenaga kesehatan," tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa serangan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.
"Kita harus terus mendorong gencatan senjata, menyalurkan bantuan kemanusiaan, dan membawa pelanggaran ini ke Mahkamah Internasional," pungkasnya.
Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya, BBPVP Bandung Gelar Servis Kendaraan Gratis Selama Libur Nataru
Tindakan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza mencerminkan perlunya solidaritas global untuk menegakkan keadilan dan menghentikan penderitaan yang terus berlanjut di wilayah konflik ini.***(LL)