ESENSI.TV, JAKARTA - Upaya panjang untuk memulangkan artefak bersejarah Indonesia dari luar negeri akhirnya membuahkan hasil.
Pada 13 Desember 2024, enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) secara resmi diserahterimakan dalam sebuah acara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Penyerahan ini menjadi momen penting yang menegaskan komitmen Indonesia dalam melestarikan warisan budaya bangsa.
Dalam acara tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono menyerahkan keenam artefak tersebut kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Proses ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri serta Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan.
Keenam artefak yang dipulangkan terdiri dari lima arca perunggu dan satu relief batu.
Barang-barang bersejarah ini berhasil direpatriasi melalui kerja sama erat antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York dan District Attorney of New York (DANY).
Keberhasilan ini menunjukkan kekuatan diplomasi internasional Indonesia dalam melindungi kekayaan budayanya.
Baca Juga: BPBD Jakarta Peringatkan Risiko Banjir Rob di 10 Wilayah Pesisir hingga 20 Desember
“Artefak-artefak ini memiliki nilai budaya yang sangat tinggi, jauh melampaui nilai materialnya. Kami akan terus berupaya mengembalikan artefak Indonesia yang tersebar di seluruh dunia,” ungkap Menteri Luar Negeri Sugiono.
Setelah diserahterimakan, keenam artefak ini akan dikirim ke Museum Nasional untuk diteliti lebih lanjut sebelum dipamerkan kepada publik.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutkan bahwa pengembalian ini merupakan awal dari kolaborasi strategis antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kebudayaan.
“Penyerahan hari ini adalah langkah awal kerja sama erat antara dua kementerian dalam menjaga dan memulangkan warisan budaya bangsa,” ujar Fadli Zon.