"Hakim akan memeriksa kasus per kasus. Jika seseorang terbukti sebagai pengguna, vonisnya bisa berupa rehabilitasi, misalnya tiga tahun, tanpa harus masuk penjara," terangnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan sekaligus memberikan solusi atas dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah optimistis pendekatan ini dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.***(LL)