"Hakim akan memeriksa kasus per kasus. Jika seseorang terbukti sebagai pengguna, vonisnya bisa berupa rehabilitasi, misalnya tiga tahun, tanpa harus masuk penjara," terangnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan sekaligus memberikan solusi atas dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah optimistis pendekatan ini dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.***(LL)
Artikel Terkait
Indonesia Darurat Narkoba: Pemerintah Terapkan Tiga Strategi Utama untuk Pemberantasan
Mencegah Perpindahan Kampung Narkoba, Polri Diminta Mengubah Wajah Desa-desa di Indonesia
Pemberantasan Narkoba Diperketat! Lapas Super Maximum Security Jadi Solusi Pemerintah
Tegas! Polda NTT Pastikan Personel Bebas Narkoba dengan Tes Mendadak, Begini Hasilnya
Wakil Bupati Maros, Suhartini Bohari, Positif Narkoba, BNN Ungkap Pengakuan Mengejutkan