berita

Kejagung Lacak Aset Hingga Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur 

Jumat, 1 November 2024 | 10:11 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kejagung pun tidak tinggal diam dalam mengungkap aliran dana dan aset yang terlibat, mengambil langkah-langkah tegas untuk menelusuri sumber dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Langkah Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik keluarga Zarof serta rekening dari seorang makelar kasus yang terkait dengan Ronald Tannur. 

“Langkah pemblokiran ini sudah kami lakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan,” ujar Qohar dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Jum'at, 1 November 2024. 

Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang dapat mengalihkan atau menyembunyikan aset sebelum proses hukum mencapai kejelasan.

Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan pelacakan aset-aset lain yang dimiliki oleh Zarof dan keluarganya.

Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Gaungkan Gerakan Bersih-Bersih, Ajak Pengusaha Mitra Berkomitmen Lawan Korupsi di Kementan

Aset-aset tersebut dapat berupa barang berharga, properti, atau bentuk kekayaan lainnya. Kendati demikian, Qohar memilih untuk tidak membeberkan jenis aset spesifik yang sedang dilacak. 

“Berbagai properti dan aset lain yang mungkin dimiliki Zarof sedang kami lacak. Namun, kami belum bisa memberikan rincian karena hal ini terkait dengan teknik penyidikan,” jelasnya. 

Kejagung tampaknya sangat berhati-hati dalam mengelola informasi ini agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa mengganggu integritas investigasi.

Kasus ini bermula ketika ditemukan dugaan aliran dana sebesar Rp5 miliar yang disiapkan oleh seorang pengacara berinisial LR. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Energi Lewat Strategi Subsidi dan Peningkatan Produksi Minyak Nasional Saat Rapat Internal di Istana

Halaman:

Tags

Terkini