Dana ini diduga digunakan untuk memengaruhi keputusan kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
LR, yang merupakan pengacara Ronald, diduga memberikan uang tersebut kepada Zarof sebagai bagian dari skema suap untuk mengamankan vonis bebas kliennya.
Menurut Abdul Qohar, Kejagung sedang mengusut sumber asli dari dana yang dipegang oleh LR.
"Dana yang jelas berasal dari tangan LR sedang kami periksa lebih lanjut. Kami akan menelusuri asal dan aliran dana ini," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Pihak Kejagung saat ini masih aktif mengumpulkan berbagai bukti yang dapat memperjelas asal usul dana tersebut.
Abdul Qohar menekankan bahwa penyidikan tidak hanya terbatas pada dana yang dimiliki LR, tetapi juga termasuk kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak lain.
Uang tersebut, menurut dugaan, diberikan kepada LR untuk kepentingan kliennya.
"Kami sedang mendalami siapa yang mungkin menjadi sumber dana bagi LR dan di mana serta kapan uang tersebut diterima. Klarifikasi lebih lanjut sedang kami lakukan agar memperoleh informasi yang lengkap dan akurat,” kata Qohar.
Baca Juga: Pemerintah Buka Pintu bagi Investor untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Sejak ditetapkannya Zarof sebagai tersangka, Kejagung terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik suap ini.
Proses penyidikan, menurut Qohar, memerlukan waktu dan kehati-hatian karena membutuhkan bukti yang cukup agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas dan transparan.
“Penyidikan membutuhkan proses dan alat bukti yang memadai, jadi kami mohon masyarakat bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugas ini,” tuturnya menutup pernyataan.
Dalam upaya ini, Kejaksaan Agung tampak berkomitmen penuh untuk mengungkapkan kebenaran di balik kasus suap yang melibatkan pejabat peradilan tinggi.***(LL)
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg
Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya
Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan