berita

Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Suap, Dua Mobil Mewah Disita sebagai Bukti

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi suap. (Freepik)

Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya dari tersangka dalam menghambat penyelidikan. 

“SL kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang untuk 20 hari ke depan,” ungkap Dwi.

SL diduga melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf b, serta Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta Pasal 11. 

Baca Juga: Residu Kimia Berbahaya di Anggur Shine Muscat, DPR Desak BPOM dan Karantina Tingkatkan Pengawasan

Ancaman pidana untuk kasus ini cukup berat, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat posisi SL sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bekasi. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini