ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjadi ketika SYL telah menjadi tersangka KPK.
Pertemuan tersebut dinilai melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang sedang menghadapi kasus di lembaga tersebut.
Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung.
“Saat ini, penyelidikan terkait Pasal 36 Junto 65 UU KPK yang melibatkan Firli Bahuri sedang berproses,” jelas Ade Safri dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurutnya, Polda Metro Jaya juga berencana menggelar perkara untuk memastikan kejelasan hukum kasus ini.
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan, hanya menyatakan bahwa perkembangan selanjutnya akan diinformasikan.
Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida
Selain kasus pertemuan dengan SYL, Firli Bahuri tengah menghadapi dua kasus lain yang kini berada di bawah penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pertama, ada dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di mana Firli diduga telah meminta sejumlah uang dari mantan Menteri Pertanian itu.
Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, Firli juga diselidiki dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun statusnya dalam kasus ini baru sebagai saksi.
Kasus ketiga adalah pertemuan antara Firli dan sejumlah pihak yang berstatus tersangka di KPK, yang diduga melanggar kode etik dan prosedur dalam lembaga antikorupsi tersebut.