ESENSI.TV, SURABAYA - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan sorotan tajam dari pihak penegak hukum.
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur telah memicu serangkaian tindakan hukum yang mengguncang sistem peradilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menyelidiki dugaan suap yang melibatkan tiga hakim yang terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: DPR: Indonesia Cukup Aturan untuk Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas
Kronologi Kasus Ronald Tannur
1. Vonis Bebas Ronald Tannur
Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan.
2. Kasasi oleh Kejagung:
Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.
Mereka berargumen bahwa majelis hakim di tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Peluang Jadi Petugas Haji 2025, Syarat Baru dan Fokus Khusus untuk Lansia dan Disabilitas
3. Pemberhentian Hakim
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas.