ESENSI TV, NASIONAL - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali bersiap untuk menyelenggarakan proses seleksi petugas haji guna mendukung kelancaran ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.
Dengan tema yang diusung kali ini, yaitu Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, terdapat sejumlah perubahan dalam kriteria penerimaan petugas yang disesuaikan untuk memberikan layanan yang lebih inklusif, terutama bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Proses ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di bawah arahan Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat.
Baca Juga: Mantan Kades Nainaban Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Dalam kegiatan sosialisasi perekrutan petugas haji yang diselenggarakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Jakarta, Arsad menyampaikan pentingnya tema tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan bagi jemaah haji disabilitas.
Menurutnya, dengan mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, pemerintah berupaya memberikan perhatian lebih kepada jemaah yang membutuhkan bantuan khusus selama pelaksanaan ibadah haji.
"Keluhan dari masyarakat yang menyoroti kurangnya perhatian terhadap jemaah disabilitas akan kita tindaklanjuti dengan penerapan persyaratan tambahan dalam seleksi petugas haji tahun ini," ungkap Arsad.
Ia menjelaskan, untuk mendukung pelayanan kepada jemaah berkebutuhan khusus, calon petugas yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan bahasa isyarat akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Selamatkan Industri Tekstil, Sritex Jadi Sorotan
Kementerian Agama juga memperketat kriteria usia maksimal calon petugas haji, terutama pada sektor yang menangani kondisi darurat, seperti layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Batas usia maksimal bagi petugas di sektor ini dibatasi hingga 45 tahun, mengingat kebutuhan tenaga dengan ketangguhan fisik yang tinggi dalam menghadapi situasi darurat.
PKP3JH sendiri akan direkrut dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang memiliki pengalaman di rumah sakit milik TNI/POLRI, yang diharapkan mampu menjalankan tugas di lapangan dengan baik.
“Untuk petugas di PKP3JH, kami tetapkan batas usia maksimal 45 tahun, karena mereka dituntut siap menangani kondisi darurat,” jelas Arsad.
Baca Juga: KOPI 2024: Kemah Kebangsaan Pemuda Indonesia, Eratkan Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-96
Artikel Terkait
Kemenag Apresiasi 24 Guru Pendidikan Agama Hindu Berprestasi untuk Memajukan Pendidikan di Indonesia
Persiapan Rekrutmen Petugas Haji 1446 H/2025 M: Kemenag Evaluasi Aplikasi CAT untuk Seleksi yang Lebih Baik
Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024 Memasuki SKD, Peserta Diwajibkan Patuhi Prosedur dan Ketentuan Ketat Berikut Ini
Nasaruddin Umar Resmi Gantikan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama, Siap Pimpin Kemenag ke Depan
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN