ESENSI.TV, NASIONAL - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (dikenal sebagai Tom Lembong), baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka ini, diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qodar, di Jakarta pada Selasa, mengungkapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua individu yang resmi berstatus tersangka dalam perkara ini.
“Kami menetapkan TTL sebagai tersangka, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016,” jelas Qodar.
Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Selamatkan Industri Tekstil, Sritex Jadi Sorotan
Sementara itu, tersangka kedua adalah individu berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam periode yang sama.
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula dari keputusannya terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015.
Di tahun tersebut, hasil rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak diperlukan tambahan impor.
Meski demikian, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula mentah sejumlah 105.000 ton kepada PT AP, di mana gula mentah tersebut kemudian diproses menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: KOPI 2024: Kemah Kebangsaan Pemuda Indonesia, Eratkan Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-96
“Saat itu, TTL mengizinkan impor gula mentah sebanyak 105.000 ton oleh PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qodar.
Lebih jauh, Qodar menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Tom Lembong memungkinkan PT AP melakukan impor tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang biasanya diperlukan untuk memverifikasi kebutuhan gula dalam negeri.
“Impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna memeriksa kebutuhan gula nasional,” tambahnya.
Baca Juga: Langkah Berani Prabowo-Gibran, Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Apa Dampaknya?