berita

KPK Minta Penasihat dan Staf Khusus Presiden Segera Serahkan LHKPN untuk Transparansi

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Gedung KPK di Rasuna Said Jakarta. (Foto: PMJ/Gtg)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya transparansi dari para pejabat negara, terutama mereka yang baru dilantik dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

KPK meminta agar penasihat, utusan, dan staf khusus presiden yang telah diangkat segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diwajibkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam mengelola kekayaan pribadi selama menjabat.

Budi Prasetyo, salah satu anggota Tim Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa pejabat yang baru diangkat ini wajib melaporkan kekayaan mereka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan

"Jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden serta wakil presiden termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang diwajibkan menyerahkan LHKPN berdasarkan ketentuan yang ada di UU Nomor 28 Tahun 1999," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jum'at, 25 Oktober 2024.

Menurut Budi, jabatan tersebut memiliki peran yang strategis dalam pemerintahan, sehingga transparansi keuangan mereka sangat penting. 

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penasihat, utusan, dan staf khusus presiden serta wakil presiden memiliki tanggung jawab besar dan hak keuangan yang setara dengan posisi penting lainnya di dalam pemerintahan.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Keinginan Bergabung dan Serukan Perdamaian Global di KTT BRICS Plus

Budi menjelaskan lebih lanjut, "Dalam Perpres tersebut, dinyatakan bahwa hak keuangan untuk penasihat dan utusan khusus setara dengan menteri, sedangkan staf khusus memiliki hak setingkat dengan pejabat eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya." 

Dengan kata lain, pejabat yang baru dilantik ini memegang tanggung jawab yang signifikan, sehingga pelaporan LHKPN sangat diperlukan untuk memastikan integritas mereka dalam menjalankan tugas negara.

KPK menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara.

Dengan melaporkan harta kekayaan secara transparan, pejabat negara dapat membuktikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan jujur dan akuntabel.

Baca Juga: Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan New Development Bank di KTT BRICS Plus

Halaman:

Tags

Terkini