"Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu bentuk transparansi pejabat negara yang sangat penting," tambah Budi.
Selain itu, KPK berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Negara untuk membahas pelaporan kekayaan ini.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua pejabat yang diwajibkan menyerahkan LHKPN mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait pelaporan LHKPN ini," tutup Budi Prasetyo.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Pelaporan LHKPN sudah menjadi keharusan bagi pejabat negara, terutama bagi mereka yang memegang jabatan strategis di pemerintahan.
Melalui langkah ini, KPK berupaya memastikan bahwa setiap pejabat negara dapat diawasi dengan baik dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.***(LL)
Artikel Terkait
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Klarifikasi LHKPN di KPK
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Akui Tidak Laporkan Harta di LHKPN
Dorong Institusi Berintegritas, KemenPPPA Wujudkan 100 Persen Pengisian Laporan LHKPN
KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN untuk Pejabat Baru dalam Tiga Bulan
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk Segera Melaporkan LHKPN, Siap Beri Pendampingan Teknis