berita

KPK Apresiasi Pembentukan Kortastipidkor Polri Sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antikorupsi ini melihat langkah tersebut sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah besar di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pembentukan Kortastipidkor merupakan sinyal kuat dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Kapolri, untuk bersama-sama menekan tingkat korupsi. 

Baca Juga: Persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Hadirkan Panggung Hiburan hingga Jamuan Kenegaraan

“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu mitra KPK menunjukkan keseriusan pemerintah, baik dari presiden maupun Kapolri, dalam mengurangi angka korupsi demi mewujudkan Indonesia maju," ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Tessa menegaskan bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa, melainkan tindakan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. 

Ia juga menyebut bahwa korupsi berpotensi mengganggu pembangunan ekonomi, sosial, dan politik negara, serta memperparah kemiskinan. 

Dalam menghadapi ancaman besar ini, KPK selalu mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Baca Juga: Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri Diharapkan Perkuat Upaya Lawan Korupsi

"KPK selalu mendukung setiap inisiatif yang mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.

Langkah pembentukan Kortastipidkor ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. 

Perpres tersebut merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. 

Khususnya, pada Pasal 20A dari Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Kortastipidkor adalah bagian dari struktur Polri yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Sanksi Menanti Produk yang Tidak Memenuhi

Halaman:

Tags

Terkini