Menurut Pasal 20A, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor juga bertanggung jawab dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan kasus korupsi, serta menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diperoleh dari tindakan korupsi.
Dengan peran strategis ini, Kortastipidkor diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi secara lebih efektif.
Kortastipidkor dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua, yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kepulangan Jokowi Usai Pelantikan
Struktur organisasi ini menegaskan pentingnya koordinasi antara KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi.
Dengan terbentuknya Kortastipidkor, diharapkan akan ada sinergi yang lebih kuat antara dua lembaga ini dalam menangani dan memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Upaya pemerintah untuk memperkuat institusi yang terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti melalui pembentukan Kortastipidkor, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan ini dapat ditekan dan diatasi dengan lebih efektif.
Sinergi antara Polri dan KPK, sebagai dua lembaga yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum, diharapkan akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani masalah korupsi yang merugikan masyarakat luas.***(LL)
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU
KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Empat Tersangka Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan, Penyelidikan Terus Berlanjut
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Kalimantan Selatan
KPK Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya