berita

Alexander Marwata Batalkan Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Dijadwalkan Ulang ke 15 Oktober 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:07 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto; PMJ/Twitter)

ESENSI.TV, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (11/10/2024). 

KPK mengungkapkan bahwa Alexander sedang menjalani dinas luar, sehingga tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ade Safri Simanjuntak, penyelidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto, Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK.

 Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan UNIFIL yang Melukai TNI di Lebanon

Surat tersebut berisi permohonan untuk menunda jadwal klarifikasi karena Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas.

“Pada sore ini, penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI perihal permohonan penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan karena Bapak Alexander Marwata sedang melaksanakan dinas luar,” jelas Ade Safri dalam keterangannya.

Pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjabat sebagai terpidana dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2023. 

Pertemuan ini menjadi perhatian karena Eko Darmanto adalah tokoh penting dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lembaganya.

 Baca Juga: Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai 14-27 Oktober, Ini yang Jadi Fokus Utamanya

Pihak kepolisian pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Alexander Marwata, yang kini direncanakan berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

“Klarifikasi tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024,” imbuh Ade Ary.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Alexander Marwata diminta untuk hadir guna memberikan keterangan mengenai interaksinya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang kini sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi.

Dengan penjadwalan ulang ini, diharapkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dapat berlangsung sesuai dengan rencana dan memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. 

 Baca Juga: Kemenpora Tegaskan Komitmen Kesetaraan bagi Atlet Disabilitas di Peparnas XVII Solo 2024

Halaman:

Tags

Terkini