berita

KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU

Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:10 WIB
KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

ESENSI.TV, MALUKU UTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Salah satu tindakan yang dilakukan KPK adalah penggeledahan sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dikaitkan dengan keluarga tersangka AGK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dalam kasus TPPU tersebut.

 Baca Juga: Perbaikan 27 Ruas Jalan di NTT Diresmikan Presiden Jokowi, Dukung Mobilitas dan Perbaiki Perekonomian Warga

“Penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara,” ujar Tessa Mahardhika dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen penting, uang tunai, serta barang elektronik yang diduga memiliki hubungan erat dengan kasus yang sedang disidik. 

Namun, hingga saat ini, jumlah pasti uang tunai yang berhasil disita oleh penyidik KPK masih belum dirincikan oleh pihak berwenang. 

 Baca Juga: Kemenkominfo Tingkatkan Pengawasan Internal untuk Optimalisasi Proyek Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tessa menambahkan bahwa semua barang bukti yang berhasil diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. 

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” jelas Tessa dalam keterangan resminya yang dilansir oleh Antara.

Sebelumnya, kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

 Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi yang Dilaporkan Bunga Zainal, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Dalam putusan yang dijatuhkan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Tipikor memutuskan bahwa AGK bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

AGK divonis delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini