Hakim Ketua Majelis, Kadar Nooh, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90.000 dolar Amerika Serikat.
Jika AGK tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ada langkah hukum lebih lanjut.
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Kadar Nooh dalam sidang putusan yang digelar di PN Ternate pada Kamis, 26 September 2014.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Kadar Nooh bersama dengan empat hakim anggota lainnya yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Baik terdakwa Abdul Gani Kasuba maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap mereka terkait putusan tersebut.
Sidang ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan kepala daerah.***(LL)
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Pejabat Bea Cukai
Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi