Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:10 WIB
KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

Hakim Ketua Majelis, Kadar Nooh, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90.000 dolar Amerika Serikat. 

 Baca Juga: Artis Andrew Andika dan Lima Rekannya Ditangkap Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba, Masuk Kategori Kecanduan Sedang

Jika AGK tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ada langkah hukum lebih lanjut.

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Kadar Nooh dalam sidang putusan yang digelar di PN Ternate pada Kamis, 26 September 2014.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Kadar Nooh bersama dengan empat hakim anggota lainnya yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. 

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi

Baik terdakwa Abdul Gani Kasuba maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap mereka terkait putusan tersebut. 

Sidang ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan kepala daerah.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X