berita

DPR RI Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024

Kamis, 26 September 2024 | 11:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat antara Bawaslu dengan Komisi II DPR RI. (Dok. Bawaslu)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pilkada 2024 di Indonesia semakin mendekati waktu pelaksanaannya, dan berbagai langkah strategis sedang diambil untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan dan adil. 

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) yang berfokus pada pengawasan selama pemilihan mendatang.

Ketiga rancangan tersebut mencakup pengawasan terhadap logistik pemilu, kampanye, serta dana kampanye.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Mengenai pengawasan logistik pemilu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Pemilihan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, serta Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Kami akan mencabut Perbawaslu 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ini karena sebagian besar materi di dalamnya sudah disesuaikan dengan Peraturan KPU mengenai logistik pemilihan," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Kamis, 26 September 2024.

Selanjutnya, dalam hal pengawasan kampanye, Puadi, yang merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, mengungkapkan perlunya penyesuaian pengaturan pengawasan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. 

 Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan dan Sanksi Terhadap ASN yang Terlibat Judol

Ia menekankan bahwa diperlukan penyederhanaan yang mencakup pencabutan dua Perbawaslu sebelumnya yang mengatur pengawasan kampanye pemilihan.

"Berdasarkan evaluasi, kami melihat bahwa pelaksanaan pengawasan pada tahapan kampanye pemilihan perlu disempurnakan, baik dari segi proses maupun tata cara pengawasan untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," tuturnya.

Terakhir, terkait pengawasan dana kampanye, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan usulan untuk mencabut Perbawaslu 11 Tahun 2017 dan Perbawaslu 11 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengawasan Dana Kampanye.

 Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dan Kinerja Selama Masa Kampanye

Pencabutan peraturan ini diharapkan dapat menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dana kampanye di masa mendatang.

Dengan disetujuinya ketiga rancangan Perbawaslu tersebut, diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemilihan umum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini