berita

Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal

Kamis, 12 September 2024 | 16:28 WIB
Bawaslu sarankan pemilihan digelar lagi tahun 2025 jika kotak kosong menang. (Dok. Bawaslu)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pembahasan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan satu pasangan calon (paslon) semakin mendesak untuk diselesaikan. 

Hal ini terutama penting mengingat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu paslon pada Pemilihan 2024. 

Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, topik ini menjadi perhatian utama.

Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi dasar hukum dalam menghadapi kondisi tersebut. 

Bawaslu dalam pandangannya menjelaskan bahwa frasa “pemilihan berikutnya” dalam pasal ini dimaknai sebagai pemilihan yang dilaksanakan pada tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024, yaitu pada 2025. 

Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dan Korea Selatan: Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Hal ini menjadi krusial karena jika paslon tunggal tidak meraih suara lebih dari 50 persen atau kalah dari kotak kosong, pemilihan ulang harus dilakukan sesuai dengan Pasal 54 D ayat (3).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa KPU memiliki dua opsi dalam menentukan waktu pemilihan ulang. 

Opsi pertama adalah pemilihan dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025. 

Opsi kedua, pemilihan diadakan sesuai dengan siklus lima tahun berikutnya, yaitu pada Pemilihan 2029, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa frasa “pemilihan berikutnya” mengacu pada penyelenggaraan pemilihan yang dimulai dari tahapan awal, baik itu persiapan maupun pelaksanaan. 

Dengan demikian, pemilihan ulang memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk paslon tunggal yang sebelumnya kalah dari kotak kosong, untuk ikut kembali dalam kontestasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Berkantor di Ibu Kota Nusantara, Bahas Keamanan dengan TNI-Polri

“Dengan demikian, jika semua persyaratan terpenuhi, frasa pemilihan berikutnya ini memungkinkan paslon tunggal yang kalah untuk maju kembali dalam pemilihan yang akan datang,” jelas Bagja, dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Kamis, 12 September 2024.

Halaman:

Tags

Terkini