Senin, 22 Desember 2025

Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 16:28 WIB
Bawaslu sarankan pemilihan digelar lagi tahun 2025 jika kotak kosong menang. (Dok. Bawaslu)
Bawaslu sarankan pemilihan digelar lagi tahun 2025 jika kotak kosong menang. (Dok. Bawaslu)

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat tersebut meminta pendapat dari seluruh peserta, termasuk dari pihak pemerintah dan Bawaslu. 

Berdasarkan diskusi yang berlangsung, Bawaslu mendukung opsi pemilihan ulang pada tahun 2025, dengan tahapan yang dimulai dari pendaftaran kembali hingga proses kampanye dan pemungutan suara.

Pertimbangan utama yang diangkat dalam forum RDP adalah upaya untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah. 

Selain itu, dibahas pula permasalahan terkait pencalonan di sejumlah daerah, meskipun pendaftaran paslon sudah diperpanjang.

Dalam forum tersebut, disepakati beberapa kesimpulan penting. 

Pertama, daerah yang hanya memiliki satu paslon dan gagal meraih suara mayoritas lebih dari 50 persen dalam Pemilihan 2024 akan melaksanakan pemilihan ulang pada tahun 2025, sesuai dengan Pasal 54 D UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Baca Juga: Terjadi Hambatan Teknis di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Permohonan Maaf

Kedua, Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut aturan teknis terkait pelaksanaan pilkada dengan paslon tunggal. 

Terakhir, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti permasalahan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan, memang cukup banyak daerah yang hanya memiliki satu paslon dalam Pemilihan 2024, termasuk beberapa wilayah di Provinsi Papua Barat, Aceh, Sumatra Utara, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. 

Pemilihan ulang di daerah-daerah ini akan berlangsung pada tahun 2025 jika paslon tunggal gagal meraih suara mayoritas.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X