) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online mencuat di berbagai media. Kasus ini terungkap setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan para pegawai tersebut dalam aktivitas ilegal yang melibatkan taruhan uang secara online. Dewas KPK menyatakan bahwa mereka akan fokus pada integritas para pegawai dalam melaksanakan tugas mereka, bukan hanya pada jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir hampir 3 juta konten terkait judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi di dunia maya. Menkominfo juga telah mengajukan penutupan ribuan akun e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kominfo menekankan komitmen mereka untuk mencegah dampak negatif judi online di kalangan masyarakat, termasuk dengan memberi sanksi berat kepada platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten tersebut. Upaya ini termasuk pemberian denda hingga Rp500 juta per konten bagi platform yang lalai.
Baca Juga: Menjaga Remaja dari Angan Semu Judi Online
Keterlibatan pegawai KPK dalam judi online ini menambah deretan panjang kasus yang mencoreng integritas lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, kasus pungutan liar (pungli) juga mengguncang KPK, di mana sejumlah pegawai terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membersihkan lembaga ini dari praktik korupsi dan tindakan tidak etis lainnya.
Baca Juga: Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran di kalangan pegawai KPK, serta kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Masyarakat berharap agar KPK dapat segera menyelesaikan masalah internal ini dan kembali fokus pada tugas utamanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.