Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperkenalkan peraturan baru terkait pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Aturan ini memberi wewenang khusus kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola kebijakan transportasi guna mengurangi kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.
Baca Juga: Akan Ada Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta!
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pembatasan usia kendaraan bermotor. Kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di Jakarta. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengurangi emisi gas buang dan mendorong peremajaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan-jalan ibu kota, yang pada akhirnya akan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: One Way hingga Contra Flow Resmi Ditutup, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Namun, pelaksanaan aturan ini memerlukan koordinasi dan harmonisasi dengan kebijakan lainnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan turunan yang lebih rinci agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif pada sektor-sektor lain, terutama yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor​.
Baca Juga: Akan Ada Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta!
Selain pembatasan usia kendaraan, aturan baru ini juga mencakup pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan. Pembatasan ini akan didukung oleh pengembangan teknologi dan inovasi dalam rekayasa lalu lintas untuk memastikan kelancaran mobilitas di Jakarta.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan baru ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih, lebih hijau, dan lebih nyaman untuk ditinggali. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim melalui pengurangan emisi karbon.
Artikel Terkait
Dimulai Besok, Ini Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan
Mobil Angsa Kendaraan Paling Eksentrik yang Pernah Diciptakan
Mei 2024, Total Populasi Kendaraan listrik di Indonesia 144.547 Unit
Pabrik Baterai Kendaraan Listrik (EV) Pertama di Indonesia Resmi Dibuka!
Akan Ada Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta!