ESENSI.TV, JAKARTA - Fenomena judi online di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, menjadikan negara ini berada dalam kondisi darurat. Perkembangan teknologi dan akses internet mampu membantu pekerjaan kita semakin mudah, namun di sisi lain menghadirkan sisi negatif seperti praktik perjudian melalui platform digital.
Meskipun berbagai peraturan telah diterapkan untuk melarang aktivitas ini, judi online tetap tumbuh subur dan menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat.
Salah satu tantangan terbesar dalam menangani darurat judi online adalah sifat anonim dan lintas batas dari aktivitas tersebut. Situs-situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri, membuat penegakan hukum menjadi lebih kompleks.
Baca Juga: Judi Online Picu Angka Perceraian Meningkat
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online, namun para pelaku terus mencari cara untuk menghindari blokir tersebut dengan berpindah-pindah situs atau menggunakan VPN.
Dampak dari judi online sangat merugikan, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Banyak kasus di mana individu mengalami kerugian finansial yang besar, terjerat hutang, dan bahkan mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi.
Selain itu, konflik dalam keluarga sering kali muncul sebagai akibat dari kebiasaan berjudi, menciptakan ketegangan dan masalah sosial lainnya. Judi menjadi angan-angan semu, yang hanya menggerus harta dan meretakkan bahtera rumah tangga.
Baca Juga: Awas! Bisa Buat Rumah Tangga Retak, Ini 4 Ciri-Ciri Hubungan Toxic Soal Uang
Seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar judi online, seperti yang diungkap Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) Menko Polhukan Hadi Tjahjanto yang menyampaikan sudah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia.
5 Provinsi ‘Sarang’ Judi Online
Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dengan berbagai modus. Berdasarkan data yang diperoleh Satgas, terdapat lima provinsi yang menjadi sarang pemain judi online.
Nilai transaksinya bahkan mencapai triliunan rupiah. Paling atas Jawa Barat dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun. Kedua adalah Daerah Khusus Istimewa Jakarta (DKI Jakarta) dengan total transaksi Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Ngeri… Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online Capai Rp100 T
Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah dengan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun. Selanjutnya adalah Jawa Timur dan yang kelima adalah Banten.
Artikel Terkait
Judi Online Merajalela, MUI Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak Tegas
Menkominfo: 17.001 Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah dan Pendidikan
Indonesia x Judi Online: Kondisi yang Harus di Basmi Tuntas
3,2 Juta WNI Teridentifikasi Main Judi Online
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak