Senin, 22 Desember 2025

Kisah Pilu Penuh Perjuangan Hasanah, Hadapi Ujian Seleksi PPPK di Tengah Duka Kehilangan Suami

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB
Hasanah (kiri depan) ikuti ujian calon PPPK Kemenag. (Foto: kemenag.go.id)
Hasanah (kiri depan) ikuti ujian calon PPPK Kemenag. (Foto: kemenag.go.id)

ESENSI.TV, SULAWESI SELATAN - Di tengah perjalanan hidup yang penuh liku, Hasanah, seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama, menunjukkan ketegaran yang luar biasa. 

Pada hari yang seharusnya menjadi momen penting dalam perjuangannya meraih cita-cita, ia justru dihadapkan pada kabar duka mendalam. 

Suaminya tercinta meninggal dunia saat ia sedang bersiap mengikuti ujian.

Hasanah, yang selama ini bekerja sebagai penyuluh agama non-PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan, telah tiba di aula Kemenag Maros pada Selasa pagi, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Terkait Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Menag Nasaruddin Minta Hukuman Berat

Ia dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada sesi ketiga pukul 14.00 WITA. 

Namun, sebelum ujian dimulai, ia menerima kabar bahwa suaminya, yang telah dua hari dirawat di rumah sakit, telah berpulang.

"Saya sudah sempat meminta izin kepada suami sebelum berangkat untuk mengikuti ujian ini," kata Hasanah dengan nada pilu.

Pagi itu, Hasanah sebenarnya baru saja meninggalkan rumah sakit untuk menuju lokasi ujian. 

Baca Juga: Beri Dukungan Penuh Untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Siapkan Modul Desa Tematik

Ketika mendengar kabar duka, ia segera kembali ke rumah sakit untuk melihat jenazah suaminya. 

Namun, waktu yang terbatas membuatnya tak sempat mengantar jenazah dari rumah sakit ke rumah duka. 

Ia memilih kembali ke aula Kemenag Maros untuk mengikuti tes sesuai jadwal.

Panitia seleksi sempat menawarkan jadwal ulang, tetapi Hasanah tetap bersikeras mengikuti ujian pada waktu yang telah ditentukan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X