ESENSI.TV, SULAWESI SELATAN - Di tengah perjalanan hidup yang penuh liku, Hasanah, seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama, menunjukkan ketegaran yang luar biasa.
Pada hari yang seharusnya menjadi momen penting dalam perjuangannya meraih cita-cita, ia justru dihadapkan pada kabar duka mendalam.
Suaminya tercinta meninggal dunia saat ia sedang bersiap mengikuti ujian.
Hasanah, yang selama ini bekerja sebagai penyuluh agama non-PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan, telah tiba di aula Kemenag Maros pada Selasa pagi, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Terkait Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Menag Nasaruddin Minta Hukuman Berat
Ia dijadwalkan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada sesi ketiga pukul 14.00 WITA.
Namun, sebelum ujian dimulai, ia menerima kabar bahwa suaminya, yang telah dua hari dirawat di rumah sakit, telah berpulang.
"Saya sudah sempat meminta izin kepada suami sebelum berangkat untuk mengikuti ujian ini," kata Hasanah dengan nada pilu.
Pagi itu, Hasanah sebenarnya baru saja meninggalkan rumah sakit untuk menuju lokasi ujian.
Baca Juga: Beri Dukungan Penuh Untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Siapkan Modul Desa Tematik
Ketika mendengar kabar duka, ia segera kembali ke rumah sakit untuk melihat jenazah suaminya.
Namun, waktu yang terbatas membuatnya tak sempat mengantar jenazah dari rumah sakit ke rumah duka.
Ia memilih kembali ke aula Kemenag Maros untuk mengikuti tes sesuai jadwal.
Panitia seleksi sempat menawarkan jadwal ulang, tetapi Hasanah tetap bersikeras mengikuti ujian pada waktu yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Kabar Gembira Bagi 75.000 Satpol PP! Mendagri Janji Akan Angkat Jadi ASN atau PPPK
DPR Ingatkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Sebelum Desember
Polemik Guru PPPK Swasta, Komisi X DPR RI Desak Kemendikbudristek Segera Carikan Solusi
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN
71 Ribu Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Sanggahan Dibuka untuk yang Gagal