Senin, 22 Desember 2025

Gus Ipul Ajak Kadinsos Se-Indonesia Perkuat Kolaborasi Layanan Sosial  

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 18:37 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin pertemuan daring bersama Kadinsos se-Indonesia, membahas penguatan kolaborasi layanan sosial. (Foto: kemensos.go.id)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin pertemuan daring bersama Kadinsos se-Indonesia, membahas penguatan kolaborasi layanan sosial. (Foto: kemensos.go.id)

Baca Juga: Maraknya Kasus TPPO, Menteri PPMI: 95 Persen Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Alami Korban Kerja Nonprosedural

"Saya menargetkan setiap pendamping bisa membantu setidaknya 10 keluarga penerima manfaat setiap tahun untuk lulus dari program bantuan sosial," kata Gus Ipul. 

Jika target ini tercapai, lebih dari 340.000 keluarga bisa mandiri setiap tahun.  

Dalam pertemuan itu, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang saat ini sedang diselesaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ia menekankan bahwa data yang terintegrasi akan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program sosial yang lebih efektif. 

Baca Juga: Viral Erdogan Walk Out Saat Presiden Prabowo Beri Pidato di KTT D8, Sukamta: Hubungan Mereka Sangat Dekat

"Kita, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, harus bersatu untuk memastikan pelaksanaan program berbasis data yang akurat," tegasnya.  

Wamensos Agus Jabo menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk memenuhi arahan Presiden terkait pengentasan kemiskinan. 

"Kita harus berkoordinasi dengan baik agar target pengurangan kemiskinan dapat tercapai sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.  

Dengan memperkuat kolaborasi ini, Kemensos berharap dapat mewujudkan visi Asta Cita, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan masyarakat yang lebih mandiri melalui program pemberdayaan yang berkesinambungan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemensos.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X