Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti menghapuskan tanggung jawab, melainkan karena proses hukum tidak memungkinkan untuk dilanjutkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan kepergian Awang Faroek, publik di Kalimantan Timur kehilangan salah satu tokoh penting dalam sejarah pemerintahan daerahnya.
Keberanian dan kontroversi yang mewarnai kariernya kini menjadi bagian dari warisan politik yang ia tinggalkan.***(LL)
Artikel Terkait
Yasonna Laoly Dijadwalkan Dimintai Keterangan oleh KPK, Kasus Masih Dirahasiakan
Prabowo Saksikan Sumpah Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Fokus Perangi Korupsi dan Pemborosan
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR, Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah
KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Tersangka Ditetapkan
Baru Terungkap, Ternyata Terkait Hal Ini Yasonna Laoly Diperiksa KPK