ESENSI.TV, NTT - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kali ini melibatkan dua petinggi PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan YM, Direktur Utama PT MMI, dan MH, Direktur Operasi perusahaan tersebut pada tahun 2019, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja instalasi pengolahan sampah non-organik.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan YM dan MH sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang menemukan cukup bukti kuat.
Baca Juga: Meski Tuai Pro dan Kontra, Menaker Tegaskan PPN 12% Tetap Prioritaskan Perlindungan Pekerja
"Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, kami mengambil langkah tegas untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Fauzi dalam siaran persnya, dikutip pada senin, 23 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang dibiayai oleh PT MMI pada tahun 2019.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak pengadaan. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.294.236.543.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai menyebut bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Skandal ini melibatkan pemborosan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," tambah Kepala Seksi Intelijen.
Langkah penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Manggarai dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran kedua tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Artikel Terkait
Kejari Jombang Lelang Barang Bukti Kasus Korupsi Kredit Usaha Sapi
Kejari Sabang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD, Kerugian Negara Mencapai Rp2,5 Miliar
KPK Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Tersangka Ditetapkan
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Budi Arie Turut Diperiksa
Dugaan Korupsi di Komdigi Masuk Tahap Penyidikan, 25 Saksi Diperiksa