Senin, 22 Desember 2025

Dua Direktur PT MMI Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua direktur PT MMI sebagai  Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar. ((Foto: story.kejaksaan.go.id))
Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua direktur PT MMI sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar. ((Foto: story.kejaksaan.go.id))

ESENSI.TV, NTT - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kali ini melibatkan dua petinggi PT Manggarai Multi Investasi (MMI). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan YM, Direktur Utama PT MMI, dan MH, Direktur Operasi perusahaan tersebut pada tahun 2019, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja instalasi pengolahan sampah non-organik. 

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan YM dan MH sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang menemukan cukup bukti kuat. 

Baca Juga: Meski Tuai Pro dan Kontra, Menaker Tegaskan PPN 12% Tetap Prioritaskan Perlindungan Pekerja

"Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, kami mengambil langkah tegas untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Fauzi dalam siaran persnya, dikutip pada senin, 23 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik yang dibiayai oleh PT MMI pada tahun 2019.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak pengadaan. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.294.236.543.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai menyebut bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca Juga: Buronan Internasional Pengendali Jaringan Narkoba Bali Ditangkap di Thailand, Kini Dibawa ke Indonesia

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Skandal ini melibatkan pemborosan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," tambah Kepala Seksi Intelijen.

Langkah penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Manggarai dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. 

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran kedua tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X