Senin, 22 Desember 2025

Buronan Internasional Pengendali Jaringan Narkoba Bali Ditangkap di Thailand, Kini Dibawa ke Indonesia

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi narkoba. (Freepik)

ESENSI.TV, BANTEN - Roman Nazarenco, seorang warga negara Ukraina yang dikenal sebagai otak di balik jaringan narkoba internasional, akhirnya ditangkap setelah buron selama lebih dari tiga bulan.

Nazarenco, yang menjadi buronan kelas berat setelah laboratorium narkobanya di Bali terbongkar, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024), setelah ditangkap di Thailand oleh tim penyidik Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan otoritas setempat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Nazarenco kabur ke Thailand sejak Mei 2024, setelah aparat membongkar laboratorium narkoba rahasia yang dia kelola di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Hadiri Haul Gus Dur ke 15, Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan dan Nurani Sang Guru Bangsa

"Roman Nazarenco telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Dia merupakan warga Ukraina yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena berperan sebagai pengendali jaringan narkoba yang memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik melalui laboratorium rahasia di Bali," jelas Mukti saat memberikan keterangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selama 109 hari di Thailand, Nazarenco diduga menyusun rencana untuk melarikan diri ke Dubai. 

Namun, upayanya terhenti setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan KBRI Bangkok berhasil melacak keberadaannya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa dia berencana melarikan diri ke Dubai. Berkat koordinasi cepat dengan pihak terkait, Nazarenco berhasil diamankan di Bandara U Tapao Rayong, Thailand, saat akan menaiki pesawat menuju Dubai," ujar Mukti.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Dorong Fatwa Hukum Internasional ICJ Terkait Kewajiban Israel untuk Palestina

Penangkapan Nazarenco menjadi pukulan besar bagi jaringan narkoba yang ia kendalikan. 

Nazarenco kini menghadapi ancaman hukuman berat di Indonesia. Penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika, yang mencakup ancaman hukuman mati atau minimal lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini mencerminkan keberhasilan aparat dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasinya.

Dengan tertangkapnya Nazarenco, polisi berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan Hydra, yang dikenal mengoperasikan laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika.

Baca Juga: Jamaah Islamiyah Lakukan Deklarasi Pembubaran, Kapolri Beri Apresiasi: Patut Kita Syukuri Bersama

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X