Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi di Komdigi Masuk Tahap Penyidikan, 25 Saksi Diperiksa

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengungkapan jaringan besar kasus permainan daring ilegal (Judol) yang sebelumnya mencuat ke publik.

"Proses hukum kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 12 Desember 2024. 

Baca Juga: Berikut 4 Public Figure yang Kalah dalam Pilkada 2024

Hingga saat ini, penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk 15 pegawai Komdigi.

"Sejak tahap penyidikan dimulai, tim gabungan telah memeriksa 25 saksi, di mana sebagian besar berasal dari lingkungan Komdigi," kata Ade Ary.

Selain itu, mantan Menteri Koperasi dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (BAS), turut menjalani pemeriksaan pada hari yang sama di Gedung Bareskrim Polri.

"Beliau tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.10 WIB hingga selesai pada pukul 17.13 WIB, dengan total 18 pertanyaan diajukan kepada yang bersangkutan," tambah Ade Ary.

Baca Juga: Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Dalam penyidikan ini, sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan sebagai dasar hukum. Berikut rincian pasal-pasal tersebut:

1. Pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X