ESENSI.TV, JAKARTA - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengungkapan jaringan besar kasus permainan daring ilegal (Judol) yang sebelumnya mencuat ke publik.
"Proses hukum kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 12 Desember 2024.
Baca Juga: Berikut 4 Public Figure yang Kalah dalam Pilkada 2024
Hingga saat ini, penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk 15 pegawai Komdigi.
"Sejak tahap penyidikan dimulai, tim gabungan telah memeriksa 25 saksi, di mana sebagian besar berasal dari lingkungan Komdigi," kata Ade Ary.
Selain itu, mantan Menteri Koperasi dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (BAS), turut menjalani pemeriksaan pada hari yang sama di Gedung Bareskrim Polri.
"Beliau tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.10 WIB hingga selesai pada pukul 17.13 WIB, dengan total 18 pertanyaan diajukan kepada yang bersangkutan," tambah Ade Ary.
Baca Juga: Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T
Dalam penyidikan ini, sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan sebagai dasar hukum. Berikut rincian pasal-pasal tersebut:
1. Pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Tiga Buronan Baru dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK
Pengungkapan Kasus Judol, 24 Orang Tersangka, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Begini Beberapa Tugasnya
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Ungkap Sitaan Fantastis Rp167 Miliar, Berikut rinciannya