Senin, 22 Desember 2025

Dua Direktur PT MMI Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua direktur PT MMI sebagai  Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar. ((Foto: story.kejaksaan.go.id))
Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan dua direktur PT MMI sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Instalasi Sampah Non-Organik senilai Rp1,2 miliar. ((Foto: story.kejaksaan.go.id))
Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X