Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Pengantin Pesanan Dari China Terbongkar, Modus Pernikahan Palsu untuk Eksploitasi Wanita Indonesia  

Photo Author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 09:00 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO modus menikahkan WNI dengan pria WNA China. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO modus menikahkan WNI dengan pria WNA China. (Foto: PMJ News/Fajar)

Baca Juga: Pemberantasan Narkoba Diperketat! Lapas Super Maximum Security Jadi Solusi Pemerintah

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus-modus perdagangan orang yang semakin canggih. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan segera jika menemukan indikasi TPPO di sekitar mereka. 

Dengan upaya bersama, diharapkan sindikat seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X