Baca Juga: Pemberantasan Narkoba Diperketat! Lapas Super Maximum Security Jadi Solusi Pemerintah
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus-modus perdagangan orang yang semakin canggih.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan segera jika menemukan indikasi TPPO di sekitar mereka.
Dengan upaya bersama, diharapkan sindikat seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.***(LL)
Artikel Terkait
Proses Hukum Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa ke Jerman Berlanjut, 5 Orang Jadi Tersangka
Korban Dugaan TPPO di Jerman, Kemendikbudristek Didesak Bentuk Satgas Tanggap Darurat
Menteri PPPA: Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Momentum Tingkatkan Kesadaran Bahaya TPPO
Waduh... 3.703 Orang Jadi Korban TPPO Dipekerjakan Sebagai Online Scamming
Dalam Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Selamatkan Ratusan Korban