Senin, 22 Desember 2025

Waduh... 3.703 Orang Jadi Korban TPPO Dipekerjakan Sebagai Online Scamming

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Photo by Manisha H: https://www.pexels.com/photo/crowd-throwing-colorful-powder-during-holi-celebration-24862855/)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Photo by Manisha H: https://www.pexels.com/photo/crowd-throwing-colorful-powder-during-holi-celebration-24862855/)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sebanyak 3.703 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipekerjakan sebagai online scamming selama periode 2020 hingga Maret 2024. Sebagian besar korban terjebak melakukan pekerjaan ilegal tersebut di Kamboja dan Filipina. Jumlahnya tercatat mencapai lebih dari 2.500 orang.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, di Jakarta, Kamis (01/08/2024), dikutip dari laman KemenPPPA.

“Statistik kasus online scam dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang, paling banyak itu dari Kamboja 1.914 kemudian yang kedua Filipina 680, berikutnya Thailand 360 dan Myanmar itu ada 332," ujar dia.

Ia mengatakan, korban TPPO terkait judi online dan penipuan online berasal dari kalangan usia produktif 18 sampai 35 tahun, berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2, dan melek teknologi.

Baca Juga: Korban Dugaan TPPO di Jerman, Kemendikbudristek Didesak Bentuk Satgas Tanggap Darurat

Temuan ini, katanya, sejalan dengan peningkatan jumlah kasus dan korban TPPO di Indonesia yang ditangani oleh jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO.

"Kita harus mendorong lagi kerja-kerja penindakan yang lebih kencang,” ujar Woro.

Sinergi dan Kerjasama

Sementara itu, beralihnya tugas dari Kemen PPPA kepada Kapolri sebagai ketua harian, Kepolisian bekerja sama dan bersinergi untuk melanjutkan kebijakan yang telah dirintis Kemen PPPA dalam menangani TPPO.

Polri juga telah mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan gugus tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Tugas ini merupakan kerja bersama karena Polri tidak dapat bekerja sendiri.

Baca Juga: Kegiatan WCCN Suarakan Pemberdayaan Perempuan

Ada tiga bagian utama dalam penanganan TPPO, yaitu pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, yang semuanya harus berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan instruksi ketua harian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Firman Yulianto juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk melawan sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia.

“BP2MI telah membentuk Relawan PMI yang tersebar di seluruh Indonesia. Relawan ini bertujuan untuk menjadi sekutu dalam melawan sindikat penempatan ilegal. Hingga kini, BP2MI telah berhasil mencegah 5.840 orang dari bahaya penempatan ilegal, sebuah prestasi yang signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia," jelas dia.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X