ESENSI.TV, JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pernikahan palsu untuk mengeksploitasi korban.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif terhadap jaringan yang mengatur pernikahan antara wanita Indonesia dan pria warga negara asing (WNA) asal China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini dikenal sebagai **"mail order bride"** atau pengantin pesanan.
“Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengikat korban, salah satunya melalui perjanjian berbahasa asing yang sulit dipahami oleh korban. Banyak korban akhirnya terjebak karena tidak memahami isi perjanjian tersebut,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca Juga: Kebakaran Melanda Matraman, 10 Rumah Ludes Dilalap Api, Begini Kronologinya
Korban dalam kasus ini awalnya ditempatkan di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke beberapa tempat di Jakarta, seperti Pejaten dan Cengkareng.
Di lokasi tersebut, para korban dipersiapkan untuk "dijual" kepada pria asal China melalui pernikahan yang telah diatur.
Penggerebekan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yang berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan peran yang berbeda.
“Ada dua orang yang berperan sebagai sponsor, lima orang sebagai perekrut atau penampung, dan dua lainnya bertugas memalsukan identitas korban,” ungkap Wira. Para tersangka terdiri dari pria dan wanita berinisial MW (28), LA (31), Y (44), BHS (34), NH (60), AS (31), RW (34), H (36), dan N (56).
Baca Juga: Tegas! Polda NTT Pastikan Personel Bebas Narkoba dengan Tes Mendadak, Begini Hasilnya
Yang lebih mencengangkan, sindikat ini juga memalsukan identitas korban yang masih di bawah umur agar terlihat dewasa.
“Umur mereka sengaja diubah untuk mempermudah proses pernikahan palsu,” tambahnya.
Dari setiap korban, sindikat ini mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta.
Barang bukti yang diamankan mencakup paspor, KTP, foto pernikahan, surat keterangan belum menikah, dan ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
Artikel Terkait
Proses Hukum Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa ke Jerman Berlanjut, 5 Orang Jadi Tersangka
Korban Dugaan TPPO di Jerman, Kemendikbudristek Didesak Bentuk Satgas Tanggap Darurat
Menteri PPPA: Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Momentum Tingkatkan Kesadaran Bahaya TPPO
Waduh... 3.703 Orang Jadi Korban TPPO Dipekerjakan Sebagai Online Scamming
Dalam Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Selamatkan Ratusan Korban