Senin, 22 Desember 2025

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 151.000 Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar di Bintan  

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 16:09 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: PMJ News)
Dittipidter Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: Kisah Haru, Kemenlu RI dan KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ancaman hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.  

Melalui operasi ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kekayaan laut Indonesia. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan sumber daya laut kita tidak disalahgunakan," pungkas Brigjen Nunung.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X