Baca Juga: Kisah Haru, Kemenlu RI dan KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ancaman hukuman maksimalnya adalah delapan tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Melalui operasi ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kekayaan laut Indonesia.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan sumber daya laut kita tidak disalahgunakan," pungkas Brigjen Nunung.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Pejabat Bea Cukai
Polda Metro Jaya Siapkan Pemanggilan Alexander Marwata Terkait Kasus Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai
Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi
Dua pegawai KPK absen dalam pemeriksaan terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Deputi KPK Pahala Nainggolan Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Kontroversial Alexander Marwata dan Mantan Pejabat Bea Cukai